Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per 16 September, Tak Pakai Masker di Sumsel Kena Denda Rp 500.000

Kompas.com - 09/09/2020, 06:51 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19 pada Rabu (9/9/2020).

Dalam Pergub tersebut, seluruh masyarakat di Sumatera Selatan diwajibkan mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker serta menjaga jarak.

Bahkan, para pelanggar Pergub bisa terancam dikenakan denda Rp 500.000 serta pencabutan izin bagi badan usaha.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, Pergub tersebut sebelumnya sempat direncanakan mulai diberlakukan pada awal Agustus 2020 lalu.

Namun, ketika itu situasi perkembangan Covid-19 melandai, sehingga pemberlakukan dibatalkan.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 8 September 2020

Akan tetapi, sejak beberapa pekan terakhir warga di Sumatera Selatan nampak mulai kendor untuk mengikuti protokol kesehatan. Sehingga, ia mengambil langkah dengan memberlakukan Pergub.

"Tahap sosialisasi Pergub ini dilakukan seminggu. Setelah itu baru dikenakan sanksi bagi para pelanggar," kata Herman di kantornya, Selasa (18/9/2020).

Herman menjelaskan, setelah satu pekan tahap sosilisasi berlangsung, mereka akan lebih dulu melakukan evaluasi mulai dari manfaat serta kerugian yang ditimbulkan.

"Melihat kondisi masyarakat Sumsel yang kendor, ini harus cepat diberlakukan. Karena sangat berisiko terhadap penularan Covid-19 jika terus dibiarkan," ujarnya.

Baca juga: 13 Paslon Bertarung di Pilkada Sumsel, 2 Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

Sosialisasi selama seminggu

Terpisah, Kepala Satuan  (Kasat) Polisi Pamong Praja Sumatera Selatan Aris Saputra menambahkan, ada 108 personel gabungan yang mereka turunkan untuk melakukan sosialisasi Pergub nomor 37 tahun 2020 tersebut.

Personel gabungan itu dari unsur TNI/Polri, Kejaksaan, tokoh masyarakat serta instansi terkait. Pada tahap awal, mereka akan mendatangi tempat hiburan malam serta lokasi keramaian lainnya.

"Masyarakat harus tahu tentang Pergub ini, sehingga seluruh objek vital dan tempat keramaian akan kita sosialisasikan mulai besok,"ujarnya.

Saat ini, kasus Covid-19 di Sumatera Selatan pada (8/9/2020) bertambah sebanyak 41 orang yang dinyatakan positif terpapar virus Corona. Sehingga total kasus mencapai 4.786.

Untuk kasus sembuh bertambah 32 orang, sehingga total kasus sembuh menjadi 3.440 orang. Sedangkan pasien Covid-19 yang meninggal bertambah dua orang sehingga menjadi 283 orang yang meninggal karena terpapar virus corona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com