Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Jubir Covid-19 soal Pemecatan 109 Tenaga Medis di Ogan Ilir

Kompas.com - 21/05/2020, 20:25 WIB
Aji YK Putra,
Dony Aprian

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Selatan Yusri, angkat bicara terkait pemecatan 109 orang tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ogan Ilir .

Yusri menegaskan, pemecatan terhadap 109 tenaga medis RSUD Ogan Ilir itu sangat wajar dilakukan pihak manajemen, lantaran mereka tidak menjalankan tugas dengan baik.

"Jelas (pemecatan tenaga medis) berdampak pada penanganan (pasien), tapi kalau mereka juga tidak mau menangani juga tidak ada maknanya,"kata Yusri saat konfrensi pers yang disiarkan secara langsung, Kamis (21/5/2020).

Baca juga: Pelanggar PSBB Palembang Bakal Dikenakan Denda hingga Rp 10 Juta

Yusri juga membantah alasan tenaga medis enggan melayani pasien Covid-19 karena minimnya Alat Pelindung Diri (APD) di RSUD Ogan Ilir.

Sejauh ini, kata dia, persediaan APD di Sumatera Selatan masih lebih dari cukup.

Bahkan, seluruh pihak rumah sakit dipersilakan untuk mengajukan bantuan APD jika kekurangan.

"Kalau ada yang demo dengan alasan tidak ada APD, kami tidak yakin. Kami yakin mentalnya yang tidak mau melakukan pelayanan saja," tegas Yusri.

Baca juga: Hari Pertama PSBB Palembang, Pasar Tradisional Masih Padat

Diberitakan sebelumnya, Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam membenarkan pemecatan 109 tenaga medis yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Pemecatan dilakukan karena 109 tenaga medis itu telah mogok kerja selama lima hari.

“Ya sudah diberhentikan, saya yang menandatangi surat pemberhentiannya,” kata Ilyas saat dikonfirmasi di Kantor Badan Amil Zakat Nasional Ogan Ilir, Kamis (21/5/2020).

Baca juga: Jubir Covid-19 Sumsel: 109 Tenaga Medis Ogan Ilir Dipecat, Kita Masih Butuh Mereka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com