Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Palembang dan Prabumulih Mulai Hari Kedua Lebaran

Kompas.com - 13/05/2020, 17:18 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang dan Prabumulih, Sumatera Selatan, diperkirakan akan mulai diberlakukan pada hari kedua Lebaran .

Hal itu disampaikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dalam konferensi pers, Rabu (13/5/2020).

Herman mengatakan, ia memberikan tenggat waktu selama satu pekan kepada Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya untuk menyusun draf Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait PSBB tersebut.

Baca juga: Pemblokiran SKCK hingga Penundaan Perpanjangan SIM bagi Pelanggar PSBB

Setelah draf itu diterima Gubernur, tim Gugus Tugas akan langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama 4 hari.

"Sekitar H+2 Lebaran PSBB di Palembang dan Prabumulih baru akan efektif. Pemberlakuan ini selama dua pekan," kata Herman.

Herman mengungkapkan, nantinya tim Gugus Tugas akan melakukan evaluasi dengan melihat grafik penyebaran Covid-19 di Sumatera Selatan setelah PSBB.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut akan diputuskan apakah masa pemberlakuan PSBB akan diperpanjang atau dihentikan.

"Kalau penyebarannya masih tinggi akan terus dilakukan, kalau menurun akan dihentikan," ujar Herman.

Baca juga: Menkes Setujui PSBB Palembang dan Prabumulih, Gubernur Sumsel Gelar Rapat Hari Ini

Herman mengatakan, keberhasilan pelaksanakan PSBB di Palembang dan Prabumulih membutuhkan dukungan dari masyarakat.

Sebab, PSBB tidak akan berhasil apabila warga tidak menaati protokol kesehatan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

"Nantinya akan dilakukan tindakan tegas bagi yang melanggar, mulai sanksi denda sampai sidang di tempat. Dari Kejaksaan juga telah siap," kata Herman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com