PALEMBANG, KOMPAS.com - Wali Kota Palembang Harnojoyo mengeluarkan surat instruksi soal protokol penanganan Covid-19 agar wabah penyebaran virus corona dapat dicegah.
Dalam instruksi tersebut, setiap warga Palembang diwajibkan menggunakan masker saat berada di luar rumah serta melakukan social distancing.
Warga yang kedapatan melanggar intruksi tersebut akan diberikan sanksi tegas dengan dikirim ke wisma atlet Jakabaring untuk dikarantina.
"Jika kedapatan melanggar, akan diberlakukan seperti Orang Tanpa Gejala (OTG) dan akan dikarantina di wisma atlet Jakabaring. Mereka nanti akan kita berikan edukasi agar mereka melakukan protokol Covid-19 untuk menggunakan masker," kata Harnojoyo usai menggelar pertemuan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Selasa (21/4/2020).
Baca juga: Sumsel dan Palembang Belum Ajukan PSBB, Ini Alasannya
Harnojoyo menerangkan, intruksi Walikota Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Penularan Covid-19 di Kota Palembang adalah sebagai payung kepada Gugus Tugas untuk mengedukasi masyrakat serta memberikan sanksi tegas.
Ia mengatakan, Palembang saat ini telah menyusun skema pengajuan untuk PSBB.
Sembari menunggu hasil tersebut keluar, instruksi Wali Kota sebagai langkah utama protokol keamanan Covid-19.
"Semua ini dilakukan untuk mengantisipasi risiko penularan, covid-19 di Kota Palembang,"ujarnya.
Selain itu, jajaran TNI/Polri akan melakukan razia di sejumlah wilayah untuk memastikan protokol kesehatan tersebut dijalankan.
Termasuk di seluruh pintu masuk kota Palembang.
Baca juga: Polisi Tembak 3 Bandit Jalintim Palembang-Lampung yang Meresahkan