KOMPAS.com - Sutinah (35), warga asal Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, terdakwa kasus pembunuhan terhadap bayinya yang dimasukkan ke dalam mesin cuci, hanya bisa menangis setelah dituntut 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi menilai, perbuatan yang telah dilakukan Sutinah sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3), ayat (4) Undang-undang RI tahun 17 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melaksanakan kekerasan terhadap anak, dalam hal ini mati (ayat 3) yang melakukan penganiayaan tersebut orangtuanya (ayat 4)," ujar JPU Indah Kumala saat membacakan tuntutan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (18/3/2020), dikutip dari Tribunsumsel.com
Baca juga: Fakta Lengkap Ibu Masukkan Bayi ke Mesin Cuci, Hubungan di Luar Nikah hingga Ditetapkan Tersangka
Seperti diketahui, Sutinah, tega memasukkan bayinya yang baru dilahirkannya ke dalam mesin cuci hingga tewas pada Senin (4/11/2019) silam.
Aksi sadis Sutinah diketahui setelah rekannya mendengar suara tangisan bayi yang berada di dalam mesin cuci.
Saat ditemukan, bayi sempat dibawa ke rumah sakit (RS) Siloam untuk menjalani perawatan. Namun kondisi bayi itu makin melemah hingga akhirnya meninggal dunia.