Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Hukuman Mati, Otak Pembunuhan Sopir Taksi Online: Saya Ingin Bertemu Anak dan Istri

Kompas.com - 13/02/2020, 20:51 WIB
Aji YK Putra,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pelaku pembunuhan sopir taksi online yakni Akbar Alfarizi (34) akan ajukan banding demi bertemu dengan keluarga.

Ketua Majelis Hakim Efrata pun memberikan waktu sepekan kepada Akbar atas vonis mati akibat menjadi otak pelaku pembunuhan Sofyan (44).

"Saya banding hanya untuk bertemu dengan istri dan anak-anak," kata Akbar usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: Diduga Pembunuh Sopir Taksi Online yang Jenazahnya Diikat Pemberat Lebih dari Satu Orang

Sementara Fitriani (34) istri dari Sofyan mengaku puas atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap para pembunuh suaminya tersebut.

Fitriani mengatakan, suaminya menjadi sopir taksi online untuk menghidupi keluarga.

Namun, keempat pelaku malah menghabisi nyawa suaminya dengan sadis hingga ditemukan tewas dalam kondisi tinggal tulang di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

"Kami lega dengan putusan ini. Terima kasih kepada hakim dan jaksa. Vonis ini sudah sangat sesuai," kata Fitriani.

Ki Agus Roni (71) ayah dari Sofyan juga merasakan hal yang serupa. Ia sangat setuju atas vonis mati yang dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan anaknya tersebut.

"Ini otak pelaku pembunuhan anak saya. Wajar dihukum mati. Kami harap tidak ada lagi kasus yang seperti ini," ujar Roni.

Baca juga: Usai Dituntut Hukuman Mati, Otak Pembunuh Sopir Taksi Online: Cukup Saya Saja, Jangan Ada Lagi

Diberitakan sebelumnya, Akbar otak pelaku pembunuhan dan perampokan Sofyan yang merupakan sopir taksi online divonis hukuman mati.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Ketua Majelis Hakim Efrata menyatakan, Akbar terbukti merencanakan pembunuhan dan perampokan terhadap Sofyan pada 29 Oktober 2018 lalu, untuk mengambil mobil milik korban bersama ketiga teman lainnya, yakni Acundra (21) dan Ridwan (45) serta FR(16).

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 KUHP. Terdakwa dihukum mati," kata Efrata dalam sidang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com