Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh sebagai Informan Polisi, Seorang Pemuda Disekap dan Disiksa

Kompas.com - 09/01/2020, 06:49 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANYUASIN, KOMPAS.com - Seorang pemuda di Palembang, Sumatera Selatan, nyaris menjadi korban pembunuhan lantaran dituduh sebagai informan polisi.

Korban Riski (22) berhasil menyelamatkan diri dari aksi penyiksaan yang dilakukan tiga pelaku, yakni Hermansyah (32), Ismail (46), dan Hendra (36), lantaran melarikan diri dari sebuah rumah kosong di kawasan Talang Keramat, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, tempat korban disekap.

Setelah berhasil selamat, Riski langsung membuat laporan kepada pihak kepolisian. Lalu polisi menangkap tiga pelaku penyiksaan itu.

Baca juga: Pekerja Tambang Jadi Sasaran Utama Peredaran Narkoba di Bangka Belitung

Kapolsek Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Kompol Masnoni mengatakan, ketiganya menyekap korban pada Sabtu (7/12/2019) lalu ketika Riski sedang melintas di kawasan Talang Kelapa pada pukul 22.30 WIB.

Korban yang saat itu sedang melintas menggunakan sepeda motor langsung dihadang ketiga pelaku dan disekap di salah satu rumah kosong.

"Di sana korban disiksa oleh ketiga pelaku dengan menggunakan benda tumpul. Korban dituduh sebagai informan polisi," kata Masnoni saat gelar perkara, Rabu (8/1/2020).

Riski berhasil kabur saat ketiga pelaku lengah. Dalam kondisi mengalami luka lebam, ia mendatangi Mapolsek untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Motor milik korban ternyata dijual pelaku untuk membeli sabu. Ketiganya positif narkoba," jelas Kapolsek.

Sementara itu, tersangka Hermasnyah mengaku berencana membunuh Riski. Ia dan rekannya pun sudah menyiapkan karung. Namun, saat kembali ke tempat penyekapan, korban ternyata telah melarikan diri.

"Dia menginfokan ke polisi sehingga keluarga saya ditangkap. Kami rencananya ingin membunuh dia, sebelumnya kami siksa dulu," kata Herman.

Baca juga: 4 Fakta Video Remaja Perempuan Joget di Pinggir Jalan, Viral di Medsos dan Positif Gunakan Narkoba

Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku diancam Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com