Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertangkap Buat SIM dan STNK Palsu, Oknum PNS Samsat Ini Mengaku Untung Rp 700.000

Kompas.com - 29/11/2019, 07:10 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap RF (33), tersangka pembuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu alias bodong.

RF diketahui adalah seorang oknum PNS yang bekerja di Samsat Palembang. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyrakat (Kabid Humas) Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, pelaku mendaur ulang STNK dan SIM yang telah kadaluwarsa untuk diperjual belikan.

Berdasar hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan praktek ilegal itu selama tiga bulan dan mendapat keuntungan Rp 700.000. 

"Pengakuannya telah tiga bulan melakukan ini (pemalsuan)," kata Supriadi, Kamis (28/11/2019).

Modus pelaku

Seperti diketahui, polisi menangkap RF saat berada di Jalan Macan Kumbang, 7 kawasan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.  Polisi lalu segera menggelandang pelaku untuk dimintai keterangan.

Supriadi menerangkan, modus yang digunakan RF adalah dengan memudarkan STNK dengan cara merendamnya.

Baca juga: Daur Ulang STNK dan SIM Kadaluwarsa, Oknum PNS Samsat Ditangkap

Setelah itu, RF mengambil hologram yang ada di sana. Hologram tersebut kembali ditempelkan ke STNK palsu yang telah dicetak oleh pelaku.

"Sehingga, dengan hologram ini, seakan-akan STNK asli padahal tidak. Dia mendaur ulang STNK yang telah kadaluwarsa untuk dijual lagi," ujar dia.

Dari penangkapan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 29 lembar STNK mobil dan 16 STNK motor yang telah habis masa berlaku, sembilan lembar SIM B1 dan C palsu, serta lima STNK mobil palsu dan enam STNK palsu. 

Sementara itu, terungkapnya kasus SIM dan STNK bodong dengan pelaku salah satu oknum PNS Samsat, mendapat sorotan dari Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Dwi Asmoro.  Ia pun meminta kepada penyidik untuk memberikan sanksi hukum yang tegas.

"Oknum tersebut sengaja melakukan pemalsuan STNK pastinya harus berhadapan dengan proses hukum. Tindakan tersebut sudah merugikan pemasukan negara lantaran uang yang disetor ke oknum tersebut tidak disetorkan ke kas negara. Masyarakat juga jangan membayar pajak melalui calo," imbuh dia.

(Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com