Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daur Ulang STNK dan SIM Kadaluwarsa, Oknum PNS Samsat Ditangkap

Kompas.com - 28/11/2019, 19:44 WIB
Aji YK Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Polda Sumatera Selatan menangkap seorang oknum PNS yang bekerja di Samsat Palembang, Riki Fitriadi (33), lantaran telah mendaur ulang STNK dan SIM yang telah kadaluwarsa untuk diperjual belikan.

Selain tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 29 lembar STNK mobil dan 16 STNK motor yang telah habis masa berlaku, sembilan lembar SIM B1 dan C palsu, serta lima STNK mobil palsu dan enam STNK palsu.

Tak hanya itu, laptop, printer dan setrika juga didapatkan dari tersangka. Seluruh barang itu diduga digunakan untuk mendaur ulang SIM serta STNK.

Baca juga: Wakil Bupati Kendal: Saya Akan Pecat Oknum PNS yang Ketahuan Jadi Calo CPNS

Kepala Bidang Hubungan Masyrakat (Kabid Humas) Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menerangkan, tersangka ditangkap petugas di Jalan Macan Kumbang, 7 kawasan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.

Penangkapan itu berlangsung setelah sebelumnya petugas melakukan penyelidikan.

"Pengakuannya telah tiga bulan melakukan ini (pemalsuan)," kata Supriadi, Kamis (28/11/2019).

Supriadi menerangkan, modus yang digunakan tersangka yakni dengan memudarkan STNK dengan cara merendamnya.

Setelah itu, Riki mengambil hologram yang ada di sana. Hologram tersebut kembali ditempelkan ke STNK palsu yang telah dicetak oleh tersangka.

"Sehingga, dengan hilogram ini, seakan-akan STNK asli padahal tidak. Dia mendaur ulang STNK yang telah kadaluwarsa untuk dijual lagi," ujar dia.

Dari aksinya itu, tersangka Riki mendapatkan keuntungan sebesar Rp 700.000.

Baca juga: Oknum PNS Pemkab Jombang Digerebek Polisi Sedang Nyabu

"Tersangka merupakan PNS di Samsat Palembang, sehingga dengan mudah mengambil STNK yang sudah mati untuk kembali didaur ulang," ujar dia.

Terpisah, Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Dwi Asmoro mengaku, kejadian tersebut merupakan tindakan yang dilkaukan oleh oknum.

Ia pun meminta kepada penyidik untuk memberikan sanksi hukum yang tegas.

"Oknum tersebut sengaja melakukan pemalsuan STNK pastinya harus berhadapan dengan proses hukum. Tindakan tersebut sudah merugikan pemasukan negara lantaran uang yang disetor ke oknum tersebut tidak disetorkan ke kas negara. Masyarakat juga jangan membayar pajak melalui calo," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com