Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pasang Spanduk Peringatan di Lokasi Perburuan Harta Karun yang Diduga dari Kerajaan Sriwijaya

Kompas.com - 09/10/2019, 14:22 WIB
Aji YK Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

OKI, KOMPAS.com- Polsek Cengal memasang spanduk berisi imbauan di lokasi perburuan harta karun tepatnya Desa Pelimbangan di kanal PT Samora Jaya Usaha, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Harta karung itu diduga berasal dari Kerajaan Sriwijaya.

Spanduk imbauan itu bertuliskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.

Kapolsek Cengal Iptu Eko Suseno mengatakan, kegiatan perburuan harta karun tersebut merupakan aktivitas ilegal.

 

Ia mengimbau warga untuk menghentikan aktivitas itu sehingga tidak menimbulkan kericuhan.

"Kita imbau warga jangan ke situ lagi ramai-ramai, nanti takutnya ribut, ada perebutan tempat. Kemudian kita juga memberikan imbauan agar tidak terpengaruh berita hoaks tentang adanya harta karun itu sehingga mereka bisa pulang," kata Eko, kepada Kompas.com, Rabu (9/10/2019).

Baca juga: Kisah Perburuan Harta Karun Kerajaan Sriwijaya, Warga Dapat Emas di Gambut Berusia 3000 Tahun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com