PALEMBANG, KOMPAS.com - Prada DP, terdakwa yang tewaskan kekasihnya, Fera Oktari, divonis penjara seumur hidup. Prada DP juga dipecat dari satuan.
Kasus pembunuhan tersebut menjadi perbincangan masyarakat, khususnya warga di Sumatera Selatan.
Ini karena selain dibunuh, jenazah Fera juga dimutilasi oleh DP.
Berikut perjalanan kasus Prada DP yang dirangkum Kompas.com:
Tewasnya Fera
Pada Jumat (10/5/2019), warga Sumatera Selatan dihebohkan dengan penemuan jenazah seorang perempuan yang diduga korban mutilasi di penginapan Sahabat Mulia Nomor 06 Jalan PT Hindoli RT 05 RW 03 Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca juga: Fakta Lengkap Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup, Terdiam Sejenak hingga Teriakan Sang Kakak
Setelah dilakukan tes DNA dan otopsi, pihak kepolisian akhirnya mengetahui bahwa mayat tersebut bernama Fera Oktaria (21), warga Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, Sumatera Selatan.
Korban dikabarkan hilang sejak tiga hari sebelum akhirnya ditemukan tewas dengan kondisi tangan terpotong di penginapan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, selain tes DNA, pencocokan wajah korban juga dilakukan. Dari kondisi jenazah, korban masih bisa dikenali oleh keluarganya.
"Kondisinya belum terlalu rusak, karena hasil tes sudah positif kita meyakini jika korban adalah Fera," ujar Supriadi.