Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 5 Komisioner KPU Palembang Tersangka

Kompas.com - 15/06/2019, 15:02 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Lima komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pemilu.

Penetapan status tersangka tersebut setelah sebelumnya penyidik Polresta Palembang menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang dengan tanda bukti lapor No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, pada (22/5/2019).

Lima tersangka komisioner KPU Palembang tersebut yakni berinisial EF (Ketua KPU Palembang), Al (Komisioner KPU Kota Palembang), YT (Komisioner KPU Kota Palembang), AB (Komisioner KPU Kota Palembang), dan SA (Komisioner KPU Kota Palembang). 

Baca juga: Ini Penjelasan KPU Sumsel Terkait Penetapan Tersangka 5 Komisioner KPU Palembang

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara mengatakan, penetapan status tersangka itu dilakukan pada Selasa (11/6/2019) lalu setelah dilakukan pemeriksaan.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan nanti akan dilanjutkan," kata Yon, Sabtu (15/6/2019).

Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa, baik  dari pelapor maupun para saksi ahli. Dari hasil pemeriksaan, para komisioner KPU Palembang itu diduga telah melakukan pelanggaran tindak  pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir Pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Jadi Saksi Cagub di Pilkada Sumsel, Ketua KPU Palembang Dikenai Sanksi

Mereka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya pada PSU Pilpres di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Ilir Timur II Palembang.  

"Sekarang kasusnya masih dikembangkan,nanti akan diperiksa lagi sebagai tersangka,"ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com