Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mutilasi Fera Oktaria, Kodam II Sriwijaya Sebar Foto Prada DP Sebagai DPO

Kompas.com - 13/05/2019, 13:20 WIB
Aji YK Putra,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Prada DP yang diduga sebagai pelaku pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri yakni Fera Oktaria (21), saat ini menjadi buronan Kodam II Sriwijaya.

Bahkan, foto Prada DP pun telah disebar ke berbagai media sosial serta tempat umum untuk mempersempit ruang gerak terduga pelaku tersebut. Didalam foto itu, Prada DP ditulis sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Mantan Pacar Fera Oktaria Oknum TNI, Kodam II Sriwijaya Bentuk Tim Buru Prada DP

Kapendam II Sriwijaya Kolonel Inf Djohan Darmawan mengatakan, upaya pencarian DP juga ikut melibatkan Polda Sumatera Selatan. Ia berharap agar Prada DP segera ditemukan untuk menjalani pemeriksaan.

"Dugaannya oknum TNI itu sembunyi disuatu tempat, sehingga kita mempersempit ruang geraknya menyebar fotonya diberbagai tempat bahkan medsos," kata Djohan, Senin (13/5/2019).

Baca juga: Ada Sidik Jari Pelaku Pembunuhan Fera Oktaria di Dinding Penginapan

Djohan melanjutkan, Prada DP merupakan siswa Pendidikan Kejuruan (Dikjur) Tamtama Infanteri Ridam II/SWJ Baturaja. Namun, sejak Sabtu (4/5/2019) lalu Prada DP  tidak hadir tanpa izin (THTI).

 

Kemudian, pada Jumat (10/5/2019), Fera ditemukan dalam kondisi tewas dengan tangan termutilasi di penginapan di Kabupaten Musi Banyuasin.

"Dalam catatannya, yang bersangkutan tergolong positif namun tidak ada hal yang menonjol. Informasinya antara Prada DP dan korban sudah pacaran 4 tahun," ujarnya.

Baca juga: Kasus Mutilasi Kasir Minimarket Fera, Polisi Periksa 6 Saksi

Jika terbukti menjadi pelaku pembunuhan terhadap Fera, Prada DP akan menjalani proses peradilan di Pengadilan Milter. Bahkan, prajurit baru tersebut terancam dicabut statusnya sebagai anggota TNI dan dikeluarkan dari satuan untuk menjalani proses pidana umum.

"Tidak ada pandang bulu, jika terlibat akan diproses hukum. Bagaimana pun hukum harus tegak," tegas Djohan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com