Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Butuh Biaya Pernikahan Anak, Kakek Ini Jadi Kurir 1 Kilogram Sabu

Kompas.com - 03/09/2018, 17:08 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu yang dilakukan seorang petani asal Aceh.

Pelaku bernama Nazir Ben Syam alias Nek (63), warga Dusun Cit Giti, Kelurahan Lapang Timur, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun Aceh.

Kakek renta ini mengaku nekat membawa sabu dari Aceh ke Palembang lantaran tergiur upah sebesar Rp 32 juta.

Kebutuhan mendesak untuk biaya pernikahan anaknya membuat Nek gelap mata hingga akhirnya menuruti perintah bandar yang ada di Aceh.

“Baru dikasih uang Rp 1,9 juta. Jika berhasil akan dilunasi, saya dijanjikan diupah Rp 32 juta. Terpaksa saya jadi kurir karena untuk anak menikah,” kata Nek saat di Polda Sumsel, Senin (3/9/2018).

Sabu seberat satu kilogram itu dibawa Nek melalui jalur darat dengan menaiki mobil bus. Setelah tiba di loket bus di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-Alang Lebar, petugas yang telah mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkoba langsung menggeledah tas milik Nek.

Baca juga: Rebut Senjata Petugas, Bandar Narkoba di Sumsel Ditembak Mati

Di dalam tas ransel tersebut ditemukan sabu yang dibungkus dengan plastik teh China untuk mengelabui petugas.

“Di desa saya hanya petani dan baru kali ini menyelundupkan narkoba. Saya menyesal, tapi terpaksa karena untuk kebutuhan anak. Hasil dari bertani tak mencukupi,” ujar tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Farman mengatakan, saat ini mereka sedang melakukan pengembangan terhadap Nek untuk menangkap bandar yang ada di Palembang.

“Pengakuannya baru satu kali, tapi kita akan selidiki peran tersangka ini seperti apa di Aceh. Untuk yang di Palembang masih kita kejar,” kata Farman saat gelar perkara.

Baca juga: Diupah Rp 2,5 Juta, Riyan Nekat Antarkan Sabu ke Lapas Barelang

Nek kini harus mendekam di sel tahanan. Ia terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Kejahatan Narkotika dengan kurungan minimal 20 tahun penjara.

Kompas TV Bacaleg ini ditangkap bersama dua rekannya saat sedang melakukan pesta narkoba barang bukti yang disita yakni sabu seberat 0,45 gram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com